Biro Kemahasiswaan dan Kealumnian
Universitas Sumatera Utara
previous arrow
next arrow
PlayPause
Slider

Perpanjangan Bantuan Biaya UKT bagi Mahasiswa USU

Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar Bantuan Biaya UKT adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa aktif semester 3 (tiga), 5 (lima) dan 7 (tujuh) bagi mahasiswa Program S1 Reguler, dan semester 3 (tiga) dan 5 (lima) bagi mahasiswa Program D3 Reguler.
  2. Mahasiswa yang berhak mengajukan Bantuan Biaya UKT adalah:
    1. Orangtua/walinya mengalami kendala finansial karena dampak Covid-19;
    2. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
    3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dibuktikan dengan dokumen resmi pemerintah.
  3. Bagi mahasiswa yang TIDAK memiliki kartu PKH atau KKS, maka WAJIB melampirkan surat keterangan/bukti bahwa orangtua/wali penanggung biaya kuliah yang mengalami kendala finansial karena terdampak Covid-19 (pilih salah satu), seperti:
    1. Surat Keterangan/Bukti Kematian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, jika pihak yang membiayai meninggal dunia;
    2. Surat Keterangan/Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/Pensiun yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, jika pihak yang membiayai bekerja di perusahaan/lembaga swasta;
    3. Surat Keterangan/Bukti Pemberhentian Sementara yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, jika pihak yang membiayai bekerja di perusahaan/lembaga swasta;
    4. Surat Keterangan/Bukti Penghasilan dari Kepala Desa/Lurah, jika pihak yang membiayai bekerja pada perusahaan/lembaga non-formal;
    5. Surat Keterangan Kondisi Usaha dari Kepala Desa/Lurah, jika pihak yang membiayai memiliki usaha yang tidak berbadan hukum
  4. Surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan diketahui oleh orangtua/wali/pihak lain yang membiayai. (terlampir dibawah)
  5. TIDAK sedang menerima beasiswa apapun yang bekerjasama dengan Universitas.
  6. Melampirkan scan Slip Pembayaran UKT/SPP semester genap 2019/2020.
  7. Melampirkan scan KTP dan Kartu Keluarga.
  8. Melampirkan scan KTM (kartu tanda mahasiswa).
  9. Mahasiswa terdata pada PDPT DIKTI.
  10. Bantuan UKT/SPP mahasiswa ini hanya diberikan untuk pembayaran UKT/SPP 1 (satu) semester yakni Semester Gasal 2020/2021.
  11. Batas akhir pendaftaran sampai dengan 27 September 2020

Dokumen: Surat Pernyataan Mahasiswadownload button

Klik untuk mendaftar Bantuan Biaya UKT/SPP Mahasiswa

per Bantuan UKT 2